Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian menolak penangguhan penahanan  aktor Pierre Gruno (64) yang diduga 
melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ade menjelaskan penolakan penangguhan penahanan aktor senior tersebut karena Kepolisian masih proses pemberkasan. "Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
 
"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"  kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023