Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam keadaan selamat serta para penumpang tidak ada yang terluka
Madiun (ANTARA) - Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan kebakaran yang terjadi pada lokomotif KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar akibat tertemper truk di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol telah berhasil dipadamkan.

"Informasi yang kami terima, api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ujar Supriyanto di Madiun, Jawa Timur, Selasa.

Adapun KA Brantas merupakan rangkaian kereta yang pengoperasiannya di bawah wilayah Daop 7 Madiun.

KA 112 Brantas yang mengalami kecelakaan tersebut membawa empat kereta (gerbong) kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi, dan satu kereta pembangkit.

Baca juga: KA Brantas tabrak truk di perlintasan Madukoro Semarang

"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam keadaan selamat serta para penumpang tidak ada yang terluka," katanya.

Saat ini Tim dari Daop 4 Semarang dan pihak terkait lainnya setempat sedang melakukan penangan dan evakuasi.

Seperti diketahui pada Selasa (18/7) sekitar pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada di perlintasan sebidang (JPL 6) di KM 1+523 antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol sampai saat ini belum bisa dilalui.

Baca juga: Tidak ada korban jiwa saat KA Brantas tabrak truk di Semarang

KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. Tim KAI Daop 4 Semarang saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," Supriyanto.

Baca juga: KAI: Sejak awal Januari 2023 terjadi 20 kecelakaan di perlintasan KA
Baca juga: PT KAI Divre IV: Kecelakaan KA dan truk akibat pengemudi ceroboh


 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023