Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan seorang WNA asal Australia karena melanggar izin tinggal dan terkait aksi kriminal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Bali, Rabu, menjelaskan ketiga WNA itu ditahan sementara sebelum dideportasi di Rudenim Denpasar dengan durasi waktu yang berbeda.

Ada pun dua WNA asal Pakistan tersebut yakni kakak beradik berinisial F, pria berusia 22 tahun dan sang adik perempuan berusia 19 tahun juga berinisial F dan merupakan pelimpahan detensi dari Rudenim Mataram, NTB, pada 9 Maret 2023.

Babay menjelaskan keduanya merupakan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Penyatuan Keluarga yang sudah habis masa berlakunya sejak 9 Maret 2021.

Mereka merupakan anak blasteran dengan sang ibu merupakan WNI asal Sumbawa, NTB.

Babay menuturkan orang tua keduanya tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena terganjal biaya karena keluarga tersebut mengalami masalah finansial.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian yang sejalan dengan azas ignorantia legis neminem excusat yaitu ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," ucap Babay.

Mereka akhirnya dideportasi setelah Kedutaan Besar Republik Pakistan di Jakarta menerbitkan dokumen perjalanan serta membantu membiayai tiket kepulangan mereka.

Kakak dan adik tersebut kemudian dipulangkan paksa pada Selasa (18/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Lahore, Pakistan.

Sementara itu, Imigrasi juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial RNC berusia 54 tahun asal Darwin.

Ia dideportasi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem, Bali, karena tersandung kasus penipuan.

Ia ditangkap pada 20 Juni 2021 karena melakukan penipuan terhadap sesama WNA dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay.

Ia kemudian mendekam di Lapas Karangasem dan keluar pada 22 Juni 2023.

RNC kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja dan selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena tidak bisa langsung dideportasi.

Di sisi lain, RNC yang memiliki Izin Tinggal Terbatas karena istrinya WNI, juga mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan deportasi," katanya.

RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (17/7) dengan tujuan akhir Darwin, Australia.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Pencabutan bebas visa tak pengaruhi kunjungan WNA

Baca juga: Konjen AS minta warganya taati aturan hukum di Bali

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023