mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat meminta masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan yang bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan bahwa Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih.

"Petugas PPS dan PPK kami menemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih meskipun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Meskipun asalnya bukan dari Jakarta Barat ya, KTP-nya daerah lain, tetapi tinggalnya di Jakarta Barat," ungkap Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.

"Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat. Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tambah dia.

Adapun informasi DPTb Pemilu itu, lanjut dia, dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Istianti melanjutkan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

"Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat," ungkap Istianti.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakarta Barat dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

"Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga," ungkapnya.

Istianti mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat.

"Yang mau mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat," ungkap dia.

Baca juga: KPU Jakbar atasi kendala penyimpanan logistik pemilu tiga kecamatan

Baca juga: KPU Jakbar imbau PPS/PPK kerja maksimal sinergi dengan lurah/ camat

Baca juga: KPU Jakbar siapkan lima GOR untuk rekapitulasi dan logistik Pemilu

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023