Sudah dinonaktifkan
Jakarta (ANTARA) -
Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara karena diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) berutang ke pinjaman daring (online/pinjol).
 
"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pers, usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
 
Menurut dia, pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
 
"Nanti kita lihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah (perilaku atasan PPSU)," kata Heru.
 
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra terkait petugas PPSU dipaksa mengajukan pinjol dan koperasi untuk atasannya.

Baca juga: Legislator minta oknum ASN peralat PPSU ikut pinjol dikenakan sanksi

"Semua dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan, Plt lurahnya dan kecamatan sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
 
Sigit menjelaskan, pihaknya tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan dan memastikan kasus serupa tidak terulang
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ingin mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.

"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujar Sigit.
 
Menurut dia, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Baca juga: Pengawasan inpektorat terhadap ASN DKI diminta ditingkatkan

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
Mekanisme itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan hal itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
 
"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," kata Sigit.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023