Ambon (ANTARA) - Aktivis perempuan asal Maluku Zia Ngabalin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) PPPA Maluku, apalagi Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga memberi atensi.

"Gubernur harus segera memberikan perlindungan kepada penyintas/korban dalam hal ini perlindungan secara hukum dan psikis," ujar Zia Ngabalin di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya dalam hal ini sangat mengutuk keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Kadis PPPA Maluku kepada bawahannya.

"Bagaimana bisa dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan payung bagi para penyintas kekerasan seksual malah terjadi pelecehan seksual yang ironisnya dilakukan oleh Kepala Dinasnya," ucapnya.

Menurutnya, hal itu sangat mencoreng marwah dan harga diri perempuan. Untuk itu, kata dia pelaku harus dijatuhi sanksi tegas berupa hukuman pidana sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 TPKS.

"Mengundurkan diri saja tidak cukup untuk membayar perbuatannya, harus ada sanksi yang lebih tegas agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain itu agar ke depannya tak terjadi hal-hal serupa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pihaknya juga mendorong pemerintah agar lebih selektif lagi dalam memilih pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Seharusnya ini bisa menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah untuk tidak asal memberikan jabatan-jabatan, dan saya harap dari kasus ini Dinas PPPA bisa berbenah diri lagi kedepannya, melakukan edukasi bukan di masyarakat tetapi juga kepada para pegawai dan stafnya," tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Maluku Sadali Ie mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin (TPD) Provinsi Maluku.

Sadali mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

Pihak Kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara dari sisi Pemerintahan, pelaku (DK) juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.

Tak hanya itu kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadis PPPA Maluku ini juga mendapat respons dari Kementerian PPPA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DK terhadap bawahannya.

"Kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut," ujarnya.

Tak hanya mengecam, Menteri Bintang Puspayoga juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mengawasi dan menginvestigasi terduga pelaku pelecehan DA.

"Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas yang harus segera ditangani," tegasnya.

Pelaku pun telah melayangkan surat pengunduran diri ke Provinsi Maluku. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, Kadis dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun setelah melalui pertimbangan matang.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023