Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan potensi penyimpangan kode etik terkait pengusutan bocornya "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Karena ternyata ada hal-hal yang kami lihat sebagai potensi penyimpangan dari Kode Etik dan itu relatif assesment-nya baru," kata ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Jumat.

Komite Etik KPK beranggotakan Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) sebagai ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK) yang menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota, Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi), Bambang Widjojanto (pimpinan KPK) dan Abdullah Hehamahua (penasihat KPK) sebagai anggota.

"Jadi kira-kira begini, sudah sampai kepada kesimpulan ada temuan baru dan karena ada temuan baru itu kami merasa perlu untuk mendalami sebelum membuat keputusan final dan disampaikan pada pimpinan, sekaligus juga disampaikan pada publik," ungkap Anies.

Ia menegaskan bahwa Komite Etik sudah menemukan pelanggaran. "Iya sudah, tapi belum bisa saya sampaikan."

Namun ia belum menjelaskan apa temuan baru yang dimaksud.

"Saya belum bisa sampaikan apa temuan yang baru itu, sesuatu yang penting dalam konteks KPK, tapi saya tidak bisa sebutkan," jelas Anies.

Ia hanya menjelaskan bahwa temuan tersebut menyangkut kode etik pimpinan. "Tidak ada unsur tindak pidana, tapi menyangkut kode etik pimpinan," jelas Anies.

Anies juga menjelaskan bahwa Komite Etik sudah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi.

"Jadi kami sudah selesai memeriksa seluruh saksi dan pimpinan, kami apresiasi pihak luar yang hadir dan bersedia datang untuk memberikan konfirmasi ke Komite Etik," tambah Anies.

Pihak internal yang sudah diperiksa antara lain lima orang pimpinan KPK, selanjutnya Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas (satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.

Sementara pihak luar yang diperiksa misalnya jurnalis TVOne Dwi Anggia serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan.

"Draft" sprindik Anas itu sendiri beredar di masyarakat sejak Sabtu (9/2) yang memuat tanda tangan oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.

KPK sebelumnya pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin serta dan Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah menerima uang sehingga merekayasa kasus dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013