Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB
Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyebutkan daerah itu menempati urutan pertama secara nasional dalam pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.

Nuryakin di Palangka Raya, Senin, menjelaskan DAK merupakan alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional.

"Maka Pemprov Kalteng berkomitmen dapat merealisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan," tegasnya.

Adapun pagu DAK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 ini yakni Rp1,4 triliun lebih dan yang sudah tersalurkan sebesar Rp433 miliar lebih atau 31,0 persen.

Realisasi penyerapan ini lebih baik dibandingkan seluruh provinsi lain di Indonesia, termasuk empat provinsi yang juga masuk dalam lima besar urutan teratas, yakni Papua Barat Daya, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur maupun Maluku Utara, dengan realisasi berkisar antara 25,9 persen hingga 29,2 persen.

Baca juga: Kalteng juara nasional Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2023

Baca juga: Kalteng memastikan ketersediaan pangan aman antisipasi dampak El Nino


"Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, dan kita berharap Pemprov Kalteng tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana 2021," jelasnya.

Lebih lanjut Nuryakin menyampaikan, untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, yakni Kotawaringin Barat menempati urutan pertama dan Pulang Pisau berada di urutan tujuh, serta Katingan di urutan ke-32.

Dia mengakui masih ada beberapa kabupaten dan kota yang penyerapannya masih rendah. Oleh karenanya masing-masing pemkab maupun pemkot diminta memperhatikan ini secara serius, sebab akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program ataupun melampaui batas waktu yang ditentukan.

Nuryakin menjabarkan, mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, maka Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023 dan disampaikan tentang perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2023.

Menurutnya, program ini telah terencana dengan baik dan anggaran tersedia, sehingga diharapkan realisasi penyerapan agar tidak terkendala hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.

"Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati manfaatnya. Masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meng-input dokumen di sistem, agar penyaluran anggaran segera terealisasi," tutupnya.

Baca juga: Dekranasda optimistis wastra Kalteng mampu menembus pasar ekspor

Baca juga: Bandara Tjilik Riwut aktifkan kembali fasilitas inap bagi penumpang


Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023