Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat dan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
 
"Dengan diserahkannya sertifikat di Bengkulu ini, diharap bisa menjadi pemicu untuk terciptanya Kota Lengkap pertama di Pulau Sumatera," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono, di Bengkulu, Selasa.
 
Dengan diserahkannya dokumen itu, kata dia hal tersebut menjadikan Bengkulu sebagai provinsi ke-2 di Sumatera setelah Jambi dan ke-4 secara nasional yang telah menerima Persub RTRW.
 
"Usai dikeluarkannya Persub, Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan segera menetapkan peraturan daerah dalam waktu maksimal 2 bulan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Bengkulu mempunyai legal standing," kata dia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah sertifikat di Bengkulu sebagai upaya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia
 
Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 17 sertifikat. Iljas Tedjo Prijono menyerahkan sertifikat yang terbagi atas 10 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu program PTSL, lima sertifikat aset pemerintah dan dua sertifikat wakaf.
 
Saat penyerahan sertifikat, turut hadir Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Imam Pramukarno.

 
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan penyerahan sertifikat dan dokumen Persub RTRW tersebut merupakan poin penting dalam membuat iklim investasi daerah ke depan menjadi lebih baik.
 
"Kami berterima kasih yang pertama kami sudah mendapatkan persetujuan substantif dari review tata ruang Bengkulu untuk 20 tahun yang akan datang, dan langsung ditindaklanjuti dengan peraturan daerah. Kemudian saya minta kabupaten kota untuk segera menyusun menindaklanjuti RTRW, ini penting sekali agar proses pelaksanaan investasi di masa depan lancar sekaligus produktif," ujarnya.

Baca juga: Kementerian ATR: Sepanjang tanah tidak bermasalah bisa disertifikatkan
Baca juga: Kementerian ATR dukung penataan kawasan perbatasan negara di Bengkalis

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023