Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni menjelaskan bahwa ada tujuh klaster dalam Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN. Adapun revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR.

"Pemerintah pun menyambut baik usulan parlemen tersebut," katanya.

Ia menyebutkan tujuh kluster yang menjadi fokus revisi UU ASN terdiri atas Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, membengkak dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400.000 karena semakin banyak instansi terutama daerah merekrut tenaga non-ASN.

"Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 Juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN," jelas Alex.

Alex kembali menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini. Pertama, adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Prinsip kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap dia.

Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Sehingga kita bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah,“ tuturnya.

Alex berharap RUU yang tengah disusun ini dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Sebab, tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, dia tak ingin ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. Pasalnya, ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS.

Revisi UU ini juga memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang. Kemudian, peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini.

Sementara itu, Rektor UNNES S. Martono mendukung revisi UU ini. Menurutnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Ia memberi tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah. Pertama, adalah kepastian status kepegawaian.

Kedua, yakni kepastian pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga adalah kesejahteraan ASN.

"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakini, UU ASN ini pasti memberikan yg terbaik, terutama kesejahteraan ASN. Sehingga, ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," pungkas Martono.

Baca juga: Anggota DPR: RUU ASN atur sistem digitalisasi manajemen pegawai

Baca juga: ORI nilai perlu perhatikan prinsip keadilan-kesetaraan dalam RUU ASN

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023