Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan sertifikasi tanah memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Pertumbuhan ekonomi yang menjadi hak masyarakat inilah yang kita inginkan hanya dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki selama bertahun-tahun,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga menambahkan, sertifikasi tanah akan memberikan dampak positif baik secara hukum maupun secara ekonomi. Secara hukum, tanah tersebut memiliki kepastian hukum sehingga pihak tidak bertanggungjawab tidak akan mengganggu.

“Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara,” katanya.

Hadi Tjahjanto, berkunjung ke Tangerang, Provinsi Banten, untuk menyerahkan sejumlah sertifikat sekaligus meninjau sarana dan prasarana Kantor-kantor Pertanahan pada Kamis (27/7).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan 303 sertifikat Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh Pemerintah Daerah di Banten, Kantor Wilayah DJKN Banten serta sertipikat milik PT PLN dan PT Angkasa Pura.

Hadi mengatakan bahwa pertambahan nilai ekonomi di Provinsi Banten selama 1 tahun pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp90,5 triliun yang berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp85,2 triliun, Pendapatan Nasional Bukan Pajak atau PNBP Rp234,6 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,8 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPH) Rp2,1 triliun.

Untuk memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi di pedesaan, Menteri ATR/BPN menaruh perhatian terhadap tanah-tanah Kas Desa, dirinya sudah meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) supaya tanah-tanah kas desa dapat dijaga dan tidak disalahgunakan.

“Saya sering mendengar aduan masyarakat desa. Sedih sekali. Kita harus memberikan kepada mereka yang papa dan tak punya apa-apa,” kata Hadi Tjahjanto

Hadi juga tak luput mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten beserta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.

“Harapannya rakyat Banten dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” katanya.

Baca juga: KPK: Perlu percepatan sertifikasi tanah daerah guna cegah korupsi
Baca juga: Hadi Tjahjanto pastikan sertifikasi tanah tempat ibadah selesai 2024
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bersertifikat

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023