Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria meminta pemerintah membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini juga menilai perlu ada ketentuan yang tegas terhadap siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut," kata Sofyano di Jakarta, Kamis, menanggapi meningkatnya konsumsi dan kelangkaan LPG 3 kg di beberapa daerah.

Menurut Sofyano, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Ia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Di sisi lain, menurut dia, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.

Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.

"Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN," ujar Sofyano Zakaria.

Baca juga: Presiden tegaskan LPG 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu
Baca juga: Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg untuk Idul Adha
Baca juga: PT Pertamina Patra Niaga uji coba transaksi LPG 3Kg gunakan KTP

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023