Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tiga pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria berinisial M (34) di Jakarta Barat karena menuduh sebagai informan polisi.

"Pelaku berjumlah empat orang, yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang, yakni berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar pada Kamis.

Salah satu dari empat pecandu narkoba tersebut adalah seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Empat pelaku adalah teman korban M. "Awalnya mereka menjemput korban M ke rumahnya dan setibanya di rumah korban M, para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban M merupakan informan dari polisi namun korban menampik tuduhan tersebut," kata Syafri.

Lantaran tidak percaya, kata Syafri, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun  senjata tajam.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban M mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kanan dan melaporkannya ke Polsek Kalideres," kata Syafri.

Baca juga: Pemkot Jakbar imbau warga waspadai peredaran narkoba
Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 227 kilogram


Atas laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan mengamankan sebanyak tiga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan benda yang digunakan untuk menganiaya korban M.

"Di antaranya satu buah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram dan satu buah pipet dan timbangan," kata Syafri.

​​​​​​Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, barang-barang bukti tersebut didapat dari pelaku L.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba dan satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023