Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 24 lokasi pada 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti tertuang dalam akun Instagram resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.30-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-12.00 WIB;
  10. Samsat Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan G Town House Kelapa dua pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Sentral Park Meikarta Cikarang Pusat pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tugu pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Samling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Polda Metro Jaya persilakan warga lapor anggota yang minta uang damai

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023