Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting menjelaskan penggeledahan dua perusahaan itu digelar untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang di anak usaha sebuah perusahaan BUMN.
"Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting di Jakarta, Jumat.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa dokumen terkait yang akan digunakan dalam penyidikan.
"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkap Iwan.
Penggeledahan tersebut, lanjut dia, turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan ketua RT setempat.
"Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan," kata dia.
Baca juga: Menkominfo ajak Telkom bersinergi kuatkan ekosistem digital Indonesia
Baca juga: Upaya APJII dukung pemerataan internet sukseskan transformasi digital
Baca juga: Telkom perkenalkan Indibiz untuk bantu komunitas UKM
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023