tersangka melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan bagi  orangtuanya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyelesaikan dua kasus kriminal yakni pencurian dan penipuan melalui jalur di luar pengadilan atau keadilan restoratif (restorative justice).

"Keduanya kami selesaikan lewat mediasi," kata Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting di Jakarta, Rabu.

Kasus pertama, lanjut dia, adalah kasus pencurian dengan tersangka berinisial EA dan korban berinisial K.

"Tersangka EA melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Iwan.

"Awalnya tersangka di hubungi ibunya agar segera pulang ke rumah karena penyakit ayahnya sedang kambuh," kata Iwan menjelaskan kronologi kejadian.

Saat berjalan melintasi sebuah kontrakan, lanjut Iwan, tersangka melihat satu unit sepeda motor merek Mio yang terparkir di teras yang kunci masih menggantung.

"Karena melihat situasi kontrakan yang sepi, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada pria berinisial L," ungkap Iwan.

Ia menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan bagi  orangtuanya.

"Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial K mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," pungkas Iwan.

Kasus yang kedua adalah penipuan dengan tersangka berinisial RI dan RA serta korban yang berinisial MN.

"Tersangka RI dan RA melanggar pasal 378 tentang penipuan," ungkap Iwan.

"Awalnya kedua tersangka, RI dan RA yang sedang mengendarai motor melihat korban M sedang bermain gawai," pungkas Iwan.

Selanjutnya, jelas Iwan, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan ingin meminjam gawai korban untuk menghubungi teman tersangka.

"Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan gawai miliknya," kata Iwan.

Kemudian, lanjut dia, pada saat gawai diserahkan korban, tersangka RI yang duduk di belakang memberi kode dengan mencolek tersangka tersangka RA agar segera kabur.

Iwan menyebut tersangka RI mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu orang anaknya.

Sementara, tersangka RA mempunyai anak yang masih berumur dua tahun dan sudah menunggak tiga bulan di rumah kontrakan.

"Akibat perbuatan tersebut, korban MN mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta," pungkas Iwan.

Melalui keadilan restoratif, dua perkara tersebut, yakni pencurian dan penipuan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban serta sepakat menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan.

Sebelumnya, Iwan juga mengatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Jadi kita undang para pihak, kita undang tersangka, keluarga tersangka, kita undang korban, keluarga korban, kita juga undang tokoh masyarakat, nah di situ kita berkumpul. Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif," kata Iwan pada Senin (17/7).

Pada kesempatan tersebut, ia menyebut pada tahun 2023 sudah ada 32 kasus yang disetujui dan sedang berjalan serta akan bertambah terus kedepannya.

"Yang paling banyak itu pencurian dan ada beberapa juga penganiayaan," kata Iwan.
Baca juga: Sistem peradilan pidana anak wajib utamakan keadilan restoratif
Baca juga: Pemkot fasilitasi rumah keadilan restoratif bagi Kejari Jakbar
Baca juga: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023