kembali menjadi aset Pemprov DKI
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan aset berupa tanah eks SMPN 205 di Kelurahan Kamal, Kalideres Jakarta Barat, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Ondo Mulatua Pandapotan Purba pengembalian aset itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satu isi putusannya terkait barang bukti Nomor Perkara 66/PID.SUS.TPK/2023/PN.JKT.PST dengan obyek bidang tanah eks SMPN 225 Kamal.

"Di dalam putusan itu dinyatakan barang bukti berupa lima sertifikat dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat untuk dilakukan pembatalan, dan sertifikat terhadap tanah yang diputus itu kembali ke Pemprov DKI melalui sertifikat hak pakai yang sudah pernah ada," kata Ondo di Jakarta pada Jumat.

Jadi, kata Ondo, dulu itu adalah sekolah dan alas dasarnya adalah hak pakai, tetapi disertifikatkan menjadi lima sertifikat.

"Itulah yang dibatalkan lima sertifikatnya, dan kembali ke hak pakai. Jadi, sekarang secara hukum itu sudah kembali menjadi aset Pemprov DKI,” imbuh Ondo.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakbar, Sigit Gunawan mengatakan bahwa luas bidang tanah eks SMPN 225 Kamal yang dikembalikan ke Pemprov DKI sekitar 2.570 meter persegi dengan nilai Rp6.939.000.000.

“Ada lima sertifikat hak milik yang telah dibatalkan oleh pengadilan, objeknya satu hamparan sertifikat hak pakai,” ucap Sigit.

Mengenai pengamanan aset, kata Sigit, setelah adanya keputusan dari pengadilan, pihaknya segera melakukan permohonan pembatalan lima sertifikat hak milik. "Kemudian bersama pengguna aset yakni Dinas Pendidikan, pihaknya akan melaksanakan pemasangan papan plang aset di lokasi," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, apabila anggaran disetujui di 2024, pihaknya akan laksanakan pemagaran di lokasi dan kemungkinan akan ada rencana Dinas Pendidikan akan mengembalikan aset tersebut ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI.

"Kami akan koordinasi dengan wali kota atau Dinas Tamhut, di lokasi rencananya akan kami bikin semacam taman, taman kota,” kata dia.

Baca juga: Dua direktur perusahaan swasta di Jakarta Barat jadi tersangka korupsi

Baca juga: Kejari Jakbar selesaikan dua kasus kriminal lewat keadilan restoratif

Baca juga: Kriminal kemarin, perdagangan ginjal hingga penghalangan wartawan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023