Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang buruh yang kedapatan dan diduga mengedarkan ekstasi jenis inek warna orange logo strip .

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap dua orang buruh itu hasil informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 6 tepatnya depan toko Samsung tertangkap satu orang pelaku bernama Kaspul Anwar alias Apul (23) warga jalan Kelayan A Gang Laila Banjarmasin Selatan.

Saat Apul ditangkap oleh polisi, ditemukan juga barang bukti puluhan ekastasi yang diduga inek yang diketahui berjumlah 49 biji ditemukan di jok sepeda motor yang dikendaraan Apul.

Bukan sampai disitu saja, polisipun melakukan pengembangan dengan mengintrogasi Apul, akhirnya pria beranak satu itupun "bernyanyi" dan mengatakan barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Agustina Willy alias Willy (28) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 5 tepat belakang Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Polisipun langsung menuju alamat Wiily, dan saat sampai dialamat tersebut Willy yang sedang santai di dalam rumah langsung dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari Apul terkait asal puluhan ekstasi tersebut.

"Mereka berdua kita tangkap pada Jumat (22/3) siang sekitar pukul 12.30 wita, kedua pelaku itu langsung kita giring ke Satuan Narkoba untuk dilakukan penyidikan," terangnya.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku Apul dan Willy dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda miliyaran rupiah.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000.

Sementara itu, Apul mengakui dia membeli puluhan inek itu dari Willy karena ada konsumen yang juga temannya itu minta dicarikan barang haram tersebut.

"Saya dapat dari Willy dengan harga Rp 200/biji, dan kemudian saya jual kembali ke konsumen saya seharga Rp 250/biji, sehingga mendapatkan keuntungan Rp 50.000/bijinya," tuturnya.

Apul juga mengatakan, dia mau melakukan bisnis haram tersebut karena keuntungan dari penjualan barang haram tersebut bisa digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Sedang Willy, mengakui dia sudah kali berbisnis haram tersebut karena keutungan dari penjualan inek bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Bisnis inek ini keuntungan mengiurkan, dan dari keuntungan itu bisa untuk biaya melahirkan isteri yang saat ini sedang hamil tua, tinggal menunggu harinya saja lagi," terangnya sambil tertunduk.

(KR-GWB/H005)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013