Kapuas Hulu (ANTARA) - Masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan penanaman 5.000 bibit pohon sebagai upaya menghijaukan desa dan hutan adat di wilayah mereka.
 
Ketua Adat Desa Batu Lintang Husein mengatakan ribuan bibit pohon itu berjenis buah-buahan dan kayu. Bibit buah mulai dari durian, langsat hingga rambutan ditanam di ladang dan sekitar desa, sedangkan bibit pohon, di antaranya gaharu, ditanam di perbatasan hutan adat.
 
"Pohon gaharu yang kami dulu tanam, sekarang batangnya sudah sebesar paha, buahnya menghasilkan ribuan bibit baru," ujarnya saat ditemui di sela aktivitas penanaman bibit di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.
 
Kegiatan penanaman bibit pohon itu merupakan bagian dari acara Festival Rimba yang berpusat pada rumah bentang berbahan kayu sepanjang 216 meter yang dihuni masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
 
Festival Rimba berlangsung selama tiga hari, 28-30 Juli 2023.
 
Ia menjelaskan bibit-bibit yang ditanam itu berasal dari biji yang mereka ambil di hutan maupun ladang sekitar pemukiman. Lokasi penyemaian dilakukan di sebelah rumah produksi mawang yang berjarak hanya selemparan batu dari rumah bentang.

Baca juga: Kapuas Hulu kembangkan wisata lintas batas negara
 
Pohon yang tumbuh dari biji punya daya tahan yang lebih kuat dan tak rentan tumbang akibat angin, karena sistem perakaran tunjang yang mencengkeram tanah.
 
"Bibit-bibit pohon yang kami tanam sebagai bentuk warisan untuk anak cucu agar mereka selalu ingat tentang sejarah dan ikut melestarikan hutan," kata Husein.
 
Ketua Rumah Bentang Dayak Iban Sungai Utik, Bandi Anak Ragai yang akrab disapa Apai Janggut, mengatakan hutan adat di wilayah mereka memberikan makanan dan air bersih yang melimpah.
 
Menurutnya, hutan selalu menyuguhkan berbagai sayur-mayur, daging, ikan, buah-buahan, dan air untuk dikonsumsi secara gratis oleh masyarakat adat.
 
"Kami jaga hutan ini dan wariskan kepada anak cucu agar mereka kelak selalu mengingat asal-muasal," kata dia.
 
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengaku kagum dengan semangat dan komitmen masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik yang selalu menjaga dan merawat hutan di lingkungan tempat tinggal mereka.
 
"Saya berharap masyarakat adat di sini bisa terus menjaga alam walaupun sudah ada banyak penghargaan yang mereka terima baik dari nasional maupun internasional, jangan cepat berbesar hati. Jadikanlah itu sebagai motivasi untuk terus meningkat kontribusi dalam pelestarian hutan," kata dia.

Pada 20 Mei 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik seluas 9.480 hektare.
 
Pengakuan hak hutan adat tersebut menjadi keberhasilan atas perjuangan panjang masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade terakhir dalam melawan rayuan dan desakan berbagai perusahaan penebang pohon ilegal.

Baca juga: Festival rimba tumbuhkan kebanggaan identitas Dayak Iban Sungai Utik
Baca juga: Dayak Iban Sungai Utik perbatasan membentuk sekolah adat
Baca juga: Kain tenun Dayak Iban Menua Sadap diminati Malaysia

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023