Kehadiran Perpres Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah Selat Malaka diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut,....
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor G Manoppo mengatakan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan (RZ Kaw) Antar wilayah Laut Flores dan Selat Malaka menjadi penerang investasi di ruang laut.
 
"Kehadiran Perpres Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah Selat Malaka diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem," ujar Victor dalam Bincang Bahari yang digelar di Jakarta, Selasa.
 
Ia menambahkan, penetapan dua Perpres RZ KAW merupakan momentum yang penting, mengingat posisi geostrategis Selat Malaka sebagai choke point atau wilayah perairan sempit yang strategis namun rentan digunakan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal.
 

Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka.
 
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP.
 
"Dengan pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem," ujarnya.

Baca juga: KKP fasilitasi investasi rumput laut di Wakatobi
 
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang, ia menilai besarnya potensi Indonesia sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.
 
"Kami melihat Selat Flores ini akan menjadi sangat strategis, karena  bisa jadi jalur alternatif kabel laut menuju Australia dan ke atasnya itu untuk menuju ke timur ke Amerika maupun ke Jepang. Jadi dengan terbitnya dua aturan ini menjadi penting sekali bagi kami dalam menentukan penggelaran kabel laut ke depan," katanya.
 
Penyusunan RZ KAW merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antar wilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023