Jakarta (ANTARA) -
Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur Dr. Dhaniswara K. Harjono menyampaikan orasi ilmiah pamungkas dalam peringatan Dies Natalis UKI ke-70, menyatakan bahwa omnibus law mampu menciptakan harmoni dan memberikan kepastian hukum bagi Bangsa Indonesia.
 
"Omnibus law sangat bermanfaat dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, menyederhanakan regulasi, dan mencegah adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan," kata Dhaniswara di Kampus UKI, Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Menkes harap semua aturan turunan dari UU Kesehatan selesai September
 
Ia mengatakan, selama ini telah terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga membuat investasi sulit masuk ke Indonesia.
 
"Investasi harus masuk ke Indonesia, baik oleh investor lokal maupun investor asing, sedangkan investor baru mau menginvestasikan dananya di Indonesia apabila ada kepastian hukum dan kepastian berusaha," ujar dia.

Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan lebih komprehensif tangani wabah
 
Rektor yang juga menjabat Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini menegaskan, salah satu tujuan pemerintah menggulirkan omnibus law adalah upaya mendorong investasi. Kebijakan ini untuk menunjang misi Indonesia untuk menjadi lima kekuatan besar ekonomi dunia.
 
"Indonesia harus keluar dari pendapatan kelas menengah, dan Indonesia telah menjadi negara baru. Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harus mencapai 7 triliun dollar Amerika Serikat," katanya.

Baca juga: Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif
 
Ia menekankan, di tahun 2045, Indonesia harus masuk lima besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati 0 persen.
 
Menurutnya, dengan sistem hukum omnibus law, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih produktif dan mandiri untuk mewujudkan kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
 
"Pembentukan perundang-undangan dengan metode ini dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan untuk meningkatkan kecepatan kepastian hukum dan berusaha, agar masyarakat bisa mengolah sumber daya alam dan energi yang berlimpah, yang didukung dengan bonus demografi," tuturnya.
 
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law menjadi Undang-Undang. Meski menuai polemik, tetapi hadirnya UU Kesehatan ini dinilai mampu memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Fraksi Demokrat minta penundaan pengesahan RUU kesehatan
 
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
 
"Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ada dua. Pertama, kami tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Nomor dua, kami mau menata regulasinya agar mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah," kata Budi.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023