Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan....
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan aturan pembelian elpiji bersubsidi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk bahan pendataan yang akan dimasukkan ke dalam basis data (database) Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, untuk mendapatkan elpiji subsidi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan. Tujuan penggunaan KTP ini agar pembelian elpiji subsidi bisa tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram siapkan SE larangan ASN beli elpiji 3 kilogram

Ia yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Endang Rahmawati, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan keputusan bahwa pendistribusian atau pembelian gas berisi 3 kilogram harus menggunakan kartu tanda penduduk.

Kebijakan ini, kata dia, mungkin akan diimplementasikan pada awal 2024 sehingga pemkab masih pada tahap pendataan yang pertama.

"Oleh karena itu, konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja. Hal ini untuk pendataan yang akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM mendata pengguna elpiji 3 kg

Menurut dia, melalui data tersebut, pihaknya akan memilah warga yang memang berhak  membeli elpiji berisi 3 kilogram tersebut seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami berharap distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Jadi ketika diberlakukan,  akan dicek apakah mereka masuk pada daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak," katanya.

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023