Balikpapan (ANTARA) - Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan, bentuk pemerintahan di IKN ke depan adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati di Balikpapan, Senin.

Sebelumnya, saat Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan, ia menjelaskan bahwa kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan yang sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.

Pembagian wilayah di IKN, lanjutnya, akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan, namun ia belum bisa memastikan karena kajian masih dilakukan.

"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," katanya.

Ia juga mengatakan, Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan IKN, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.

"Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru ni, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," katanya.

Sementara Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, dalam acara Konsultasi Publik itu mengatakan, pihaknya bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan goodgovernance di IKN," katanya.

Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Baca juga: Jokowi sebut solusi polusi Jakarta dengan geser beban ibu kota ke IKN
Baca juga: Bappenas harap semua pihak jadi satu paket solid untuk bangun IKN
Baca juga: Otorita IKN ungkap alasan UU 3/2022 tentang IKN harus direvisi

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023