Jadi memang kita punya tantangan bagaimana membangun kesadaran di masyarakat. Bagaimana memberikan pengetahuan pada masyarakat tentang keberadaan LPSK
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya memaksimalkan sosialisasi via televisi dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kehadiran LPSK.

Pernyataan Edwin merespons hasil survei Litbang Kompas yang menyebut kesadaran masyarakat terhadap LPSK masih rendah. Adapun hasil survei itu diungkapkan pada acara “15 Tahun LPSK: Persepsi dan Harapan Publik terhadap Kerja-Kerja Perlindungan Saksi dan Korban”, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin.

“Sebagian besar masyarakat itu mempunyai dua alat komunikasi yang digunakan untuk mengakses informasi, yaitu televisi dan media sosial, artinya kami juga harus memberikan perhatian bagaimana menyosialisasikan cara mengakses LPSK itu dengan dua saluran tersebut,” kata Edwin.

Selain memaksimalkan sosialisasi, Edwin menyebut LPSK juga telah melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum.

Dia mengatakan LPSK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Sektor (Polres) untuk memasang spanduk, dengan harapan saksi atau korban bisa segera meminta bantuan kepada LPSK.

“Jadi, standing banner LPSK itu tersebar di semua Polda dan Polres  serta kabupaten/kota juga kami sebarkan,” ucap Edwin.

Baca juga: LPSK: Restitusi adalah hal penting bagi korban TPPO

Edwin pun tidak menampik bahwa pihaknya memiliki tantangan dalam membangun kesadaran terkait LPSK di masyarakat. Menurutnya, lembaga itu perlu terus mendorong agar masyarakat berani mengakses dan melaporkan peristiwa pidananya kepada LPSK.

“Jadi memang kita punya tantangan bagaimana membangun kesadaran di masyarakat. Bagaimana memberikan pengetahuan pada masyarakat tentang keberadaan LPSK,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Wakil Manajer Litbang Kompas Christian Marides Marpaung mengatakan bahwa sebanyak 64,6 persen responden menyatakan tidak tahu ketika mendengar kata “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”.

“Kita menanyakan kepada responden, ‘Ketika mendengar kata LPSK, apa yang muncul pertama kali di benak Anda?’ Nah, perlindungan saksi menjadi top of mind yang paling banyak disebutkan, yang menjadi catatan adalah banyak yang masih belum mengetahui,” kata Christian.

Jika dilihat berdasarkan gugus pulau, sambung dia, kesadaran terhadap LPSK masih relatif rendah. Kesadaran paling rendah berada di Sulawesi, yakni hanya 29,1 persen responden yang mengaku tahu dengan LPSK.

Kemudian, Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra) hanya 38,4 persen dan Jawa sebanyak 37,8 persen. Sementara itu, Sumatera memiliki kesadaran terhadap LPSK sebanyak 40,9 persen, Maluku-Papua sebanyak 42,9 persen, dan Kalimantan 40,8 persen.

“Mayoritas responden itu mengetahui LPSK dari TV dan media sosial. Ini in-line dengan sumber informasi mereka,” ucap Christian.

Baca juga: LPSK: Indonesia darurat kekerasan seksual

Kendati kesadaran responden masih rendah, Christian menjelaskan bahwa bagi mereka yang tahu dan pernah memiliki pengalaman langsung, menyatakan puas dengan layanan yang diberikan LPSK.

“Sebagian besar responden memang belum pernah. Dari 1.200 yang kita tanyakan, sebagian besar memang belum pernah memiliki pengalaman dengan LPSK. Tetapi, bagi responden yang pernah berurusan langsung, merasa pelayanan yang diberikan itu sudah memuaskan,” ucapnya.

Christian menambahkan dari survei yang dilakukan, masyarakat berharap LPSK bisa memberi perlindungan terhadap seluruh masyarakat, termasuk rakyat kecil, serta terus meningkatkan perlindungan saksi dan korban.

“Jadi, bukan hanya kasus-kasus besar saja, harapannya masyarakat kecil juga diperhatikan,” kata dia.

Dari sisi teknis, masyarakat berharap LPSK bisa meningkatkan sosialisasi dan menanggapi laporan masyarakat dengan lebih cepat, kompeten, dan profesional.

“Ini yang menjadi harapan publik terkait dengan LPSK di masa yang akan datang,” imbuh Christian.

Survei Litbang Kompas dilaksanakan dengan metode kuantitatif dengan wawancara tatap muka dan kuesioner terstruktur yang dilaksanakan pada 27 April sampai dengan 10 Mei 2023. Metode sampling yang digunakan adalah Multistage Random Sampling dengan total sampel sebanyak 1.200 responden dari 38 provinsi (margin of error ± 2,8 persen).

Baca juga: Delapan korban penipuan si kembar ajukan perlindungan ke LPSK
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023