Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan
Kabupaten Bandung (ANTARA) - Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus dua orang pelaku begal yang beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu (29/8) yang viral, di mana salah satunya harus dilumpuhkan.

"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

Kusworo menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial dengan kedua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak itu, bermula dari pelaku yang hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara yang melintas di Kompleks TCI tersebut.

"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh. Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," ucapnya.

Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka, hingga keduanya berhasil diringkas.

Lebih lanjut, Kusworo menuturkan motif aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.

"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Polisi buru pengunggah video hoaks aksi begal di Kiaracondong Bandung
Baca juga: Wali Kota dukung polisi tembak di tempat pelaku begal di Bandung
Baca juga: Polisi kerahkan 80 personel keliling Bandung tiap malam cegah begal

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023