Hingga kini belum ada penambahan tersangka kasus Hambalang,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan sejauh ini KPK belum akan menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Hingga kini belum ada penambahan tersangka kasus Hambalang," kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat sore.

Menurut Johan, KPK tidak akan membidik-bidik untuk menentukan tersangka baru, namun tersangka akan ditentukan sampai ada bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

"Harus ada bukti yang cukup untuk pengembangan kasus ini," kata Johan.

Jumat ini KPK telah melakukan proses penyidikan dengan memanggil mantan menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault sebagai saksi terkait kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng (AM).

Usai pemeriksaan, Adhyaksa berpendapat bahwa berdasarkan pertanyaan penyidik, dia menarik kesimpulan bahwa kasus Hambalang kini makin mengerucut dan menguatkan dakwaan terhadap AM.

Selain AM, dua tersangka lain adalah mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pada akhir jabatan Adhyaksa sebagai Menpora pada 2009, anggaran pembangunan proyek Hambalang dibintangi oleh DPR, artinya anggaran masih belum disetujui.

"Sampai 2009, izin belum keluar-keluar. Pada akhir jabatan, kami menitipkan usulan Rp125 miliar, dan belum cair karena belum ada sertifikat. Tapi kok tiba-tiba membengkak jadi Rp2,5 triliun, itu saya tidak tahu," kata Adhyaksa usai pemeriksaan di gedung KPK pada Jumat.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.
(M048/I007)

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013