Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menawarkan sidang dilanjutkan pada hari Selasa
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan untuk melakukan penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hingga pekan depan.
 
Hal ini diungkap  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum siap dan masih menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.
 
“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan,” ucap anggota JPU Indah Puspitarini di PN Jakarta Selatan, Kamis.
 
Namun Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menawarkan sidang dilanjutkan pada hari Selasa (15/8).
 
“Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” ucap Alimin.
 
Kemudian anggota JPU mengiyakan sidang ditunda pada Selasa (15/8) pekan depan.
 
Sebelumnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
 
“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi Kamis.
 
Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
 
Namun belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu.
 
Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan.
Baca juga: Dokter: David alami luka permanen di saraf otak
Baca juga: Hakim tetap lanjutkan sidang Mario-Shane usai saksi Amanda sesak napas
Baca juga: Saksi APA siap hadiri sidang lanjutan Mario-Shane gunakan kursi roda

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023