"Untuk berkaitan dengan persoalan Stadion Mattoangin yang mengetahui sebagian sudah diperiksa. Kemarin sudah mengarah ke konsultan pengawasnya,"
Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 14 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proses pembongkaran material bangunan dan tanah timbunan Stadion Andi Matalatta eks Mattoangin yang telah dibongkar beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Provinsi.

"Untuk berkaitan dengan persoalan Stadion Mattoangin yang mengetahui sebagian sudah diperiksa. Kemarin sudah mengarah ke konsultan pengawasnya," ujar Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf di Makassar, Kamis.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP berkaitan adanya dugaan kerugian negara terkait hal tersebut.

"Kita masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat dan BPKP soal Stadion Mattoangin dan masih menunggu berkaitan dengan konsultan perencanaan dan timya," tutur Helmi.

Saat ditanyakan siapa saja dari 14 orang yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan sekaitan dengan adanya dugaan korupsi Stadion Mattoangin, kata dia, belum merinci. Namun demikian sudah ada yang diperiksa.

Selanjutnya, berapa besar dampak kerugian negara yang dalam kasus tersebut, Helmi kembali menyatakan masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat dan BPKP.

"Nanti disampaikan karena kita masih menunggu, termasuk sudah mengarah ke konsultan pengawas Stadion Mattoangin itu," paparnya.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengendus adanya dugaan korupsi terkait nilai kontrak perencanaan pembangunan stadion tersebut sebesar Rp4 miliar, namun turun hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ditemukan indikasi permainan dalam penjualan material bangunan maupun aset usai dibongkar pada 21 Oktober 2020 lalu tidak tertuang dalam kontrak padahal ada nilai jual disitu.

Sedangkan untuk material bangunan maupun tanah timbunan Stadion Mattoangin diketahui 10 ribu meter kubik diduga dijual untuk proyek pembangunan Lahan terbuka Hijau (RTH) yang dibangun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Dr Ratulangi Makassar .

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Eksternal lembaga Anti Corrupttion Commitee (ACC) Sulawesi Anggareksa mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi rencana pembangunan stadion yang kini mangkrak dua tahun lebih usai dirubuhkan.

"Perlu ditelusuri apakah material pembongkaran maupun timbunan stadion itu dananya masuk ke kas negara atau tidak. Sebab, patut dicurigai adanya dugaan permainan para konsultan perencanaan maupun pengawasnya pada kasus ini,"ungkap dia.

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023