Siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil
Kupang (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di LP Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil," tegasnya di Kupang, Senin.

Denny Indrayana berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur  dalam rangka pembekalan 120 calon PNS lingkup Kanwil Menkum HAM setempat.

Menurut dia, tragedi berdarah di Cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing Yohanes Yuan Manbait (38), Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31) dan Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), adalah murni tindakan kriminal. Karena itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada.

Dia mengatakan, dalam kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. Di peradilan mana saja, katanya, para pelaku akan diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Kemanterian Hukum dan HAM RI, lanjut dia, akan terus mendorong proses peradilan para pelaku insiden tersebut, agar tetap mengedepankan aturan hukum yang ada.

Peradilan Militer yang akan mengadili para tersangka, harus terbuka dan transparan, untuk menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

Terkait pola pengamanan di LP pascakejadian itu, Denny mengaku masih membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam untuk melakukan pengamanan.

Menurut dia, para sipir akan kembali dibekali dengan sejumlah pelatihan untuk bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah aksi seperti penyerangan di LP Cebongan. Dia mengatakan, para sipir bisa dimungkinkan untuk menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013