Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku adalah BA (38) seorang wiraswasta, alamat Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

"Tersangka diringkus petugas, Kamis (10/8) sekira pukul 13.30 WIB, sedang lagi duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Kakap, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, dalam keterangan, Jumat.

Ia menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

"Barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan, termasuk alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan pelastik bening kecil," ucapnya.

Sugiono mengatakan Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kakap sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

"Langkah-langkah penyidikan selanjutnya melibatkan cek rekam identitas tersangka, menggelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pengumpulan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Kasat Narkoba berharap penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Kasus ini merupakan bukti komitmen Satres Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.

" Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugiono.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023