Kita tunggu masa 15 hari
Jakarta (ANTARA News) -Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa membatalkan Qanun (Perda) Aceh No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bila Pemda dan Legislatif Aceh menolak evaluasi Kemendagri.

"Pemerintah pusat masih menunggu batas waktu hingga 15 hari setelah evaluasi qanun diserahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Barnas, di usai menghadiri peringatan HUT TNI Angkatan Udara Ke-67, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak evaluasi yang dilakukan Mendagri, maka Presiden Yudhoyono memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"Kalau ditolak, Presiden punya hak untuk membatalkan. Kita tunggu masa 15 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa secara hukum tidak masalah dilakukan pembatalan peraturan daerah, merujuk pada proses evaluasi terhadap "qanun" (perda) Nomor 3 Tahun 2013 Provinsi Aceh yang disebut tidak sesuai dengan Perjanjian Helsinki.

"Banyak peraturan daerah yang kita batalkan. Kita sudah mengevaluasi 8.500 lebih dalam 3,5 tahun," kata Mendagri di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).

Terkait qanun, Mendagri mengatakan kesepakatan sementara adalah pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi pada 12 poin Kementerian Dalam Negeri tentang itu. Dalam rentang waktu itu bendera dan lambang baru Aceh diminta tidak dipakai dulu.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013