Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI bertekad akan menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum purna tugas.

RUU itu adalah RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.

"Komisi III DPR RI periode ini (2009-2014) harus bertekad menyelesaikan 4 RUU itu pada periode ini. Insya Allah bisa selesai," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamduddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, 4 RUU tersebut merupakan RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Karena sudah masuk prolegnas, maka kewajiban kita (Komisi III DPR RI) untuk menyelesaikannya sampai akhir masa jabatan," imbuh Aziz.

Terkait rencana kunjungan kerja ke Rusia, Belanda, Inggris dan Perancis terkait RUU KUHP dan KUHAP, Aziz menyebutkan, hingga kini, Komisi III DPR RI belum menerima surat izin dari pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi masing-masing.

"Kalau ada persetujuan dan izin, kita berangkat. Tapi sampai hari ini belum terima surat persetujuan dan izin," kata Aziz.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013