Manokwari (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, Papua Tengah telah menahan satu kapal asing yang akan mengangkut semen menuju Kabupaten Jayapura, Papua.

“Kapal tersebut sudah ditahan sekitar dua minggu lalu dan saat ini masih berlabuh di perairan Manokwari. Dokumennya kita tahan, tidak kita kasih berangkat,” ujar Kepala KSOP Wilayah IV Manokwari, Nurdin Marpaung di Manokwari, Selasa.

Marpaung menerangkan, kapal tersebut mengangkut semen Conch Maruni dari pabrik semen PT SDIC Manokwari. Biasanya kapal tersebut mengangkut semen ke Papua Nugini (PNG). Kali ini justru mengangkut semen ke Jayapura, karenanya kapal langsung ditahan.

“Mungkin ini ketidakpahaman perusahaan pelayaran itu. Kapalnya berbendera asing Kazakhstan kalau tidak salah. Tadinya kapal ini rutin membawa semen dari Manokwari ke PNG. Tapi ini kok mau bawa ke Jayapura jadi mereka kita tindak,” ujarnya.

Ia mengutarakan, pelayaran di dalam negeri menganut asas cabotage dan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI. Dimana untuk pengangkutan barang dari dalam negeri harus memprioritaskan perusahaan pelayaran dalam negeri pula.

"Inikan bendera asing, makanya saya tidak kasih berangkat. Sekarang muatan kapal asing itu sudah dibongkar. Untuk pengangkutan ke Jayapura diganti kapal dalam negeri, kalau begitu kan otomatis pengusaha pelayaran dalam negeri kita hidup," ungkapnya.

Ia menegaskan, bagi kapal asing yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia. Jika ada kapal asing yang tidak mengindahkan persyaratan dokumen dan tetap beroperasi maka konsekuensi terberat adalah pencabutan izin operasi.

"Kita juga sudah berikan pembinaan. Kita kerjasama dengan polisi dan agen pelayarannya sudah kita sudah BAP. Marketing PT SDIC juga sudah kita BAP. Itu untuk efek jera, agar lain kali jangan sampai terjadi hal-hal serupa," kata Marpaung.

Menurutnya, saat ini kapal asing tersebut masih berada di perairan Manokwari karena sedang membuat surat memuat curah ke Papua Nugini (PNG).

"Sebenarnya kapal asing kalau bawa angkutan ke luar negeri itu tidak pernah dilarang pemerintah, bebas asalkan sesuai aturan. Justru itu bagus, karena komoditas kita dibawa ke luar negeri. Tapi jadi masalah kalau bawa barang ke Jayapura pakai kapal bendera asing ini yang tidak boleh," ujarnya.

Baca juga: Menyergap kapal asing pencuri ikan di perbatasan
Baca juga: Bakamla RI tangkap kapal ikan Vietnam di Laut Natuna
Baca juga: Bakamla untuk pertama kalinya temukan kapal asing kelabui data AIS


Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023