Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pentingnya pelibatan bermakna generasi muda khususnya perempuan dalam berbagai isu dan program pembangunan.

"Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, jumlah penduduk kategori pemuda Indonesia sebanyak 68,82 juta jiwa," kata Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Launching Logo dan Slogan 25 Tahun Komnas Perempuan", di Jakarta, Selasa.

Angka tersebut mencapai 24 persen dari jumlah penduduk Indonesia.  

Menurut Andy Yentriyani, tingginya angka ini menunjukkan pentingnya keterlibatan bermakna generasi muda khususnya perempuan dalam berbagai isu dan program pembangunan yang juga mempertimbangkan kelestarian alam, ekonomi berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlangsungan bumi dan manusia dalam jangka panjang.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Bab V terkait Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, dalam Pasal 17 (3) menyebutkan bahwa salah satu peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan kerja.

"Hal ini menegaskan bahwa pemuda sebagai agen perubahan berperan strategis dalam menentukan arah, menuju dunia yang berkelanjutan, termasuk dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial," katanya.

Hal penting lainnya, kata Andy Yentriyani, adalah memastikan generasi muda sebagai penggerak perubahan ini terbebas dari kekerasan.

Pasalnya, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, kekerasan termasuk kekerasan seksual dialami pada usia muda yaitu rentang 18-40 tahun dengan jumlah 2.212 kasus, atau sekitar 64 persen dari total 3.442 kasus.

Selain itu, terdapat 1.160 kasus dengan pelaku dalam rentang usia yang sama, yakni 18-40 tahun, atau 38 persen dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Ini menunjukkan kegentingan untuk menyasar pada anak muda untuk turut aktif dalam menciptakan situasi yang aman dari kekerasan sebagai syarat bagi pemuda untuk dapat berpikir kritis dan mengimplementasikan pengetahuan yang didapat untuk mengadvokasi hak warga negara dalam mendorong perubahan sosial menjadi lebih baik," katanya.  

Baca juga: Komnas Perempuan: Korban kekerasan kian percaya diri laporkan kasusnya

Baca juga: Komnas minta Polri terapkan UU TPKS dalam kasus kontes kecantikan

Baca juga: Penguatan kelembagaan salah satu prioritas Komnas Perempuan di 2023

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023