pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) -
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tersedia di 14 wilayah pada Rabu.
 
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut layanan Samsat Keliling:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Kampus STEKPI pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Giant Poris Gaga Kota Tangerang dan Komplek Rukas Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB;
  10.  
  11. Samsat Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;
  13. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB;
  14. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Halaman Kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;
  15. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023