...diperuntukkan sebagai area bisnis dan pemukiman serta perkantoran
Karawang (ANTARA News) - Seribuan hektare areal pertanian di sejumlah wilayah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam beberapa tahun ke depan kemungkinan beralih fungsi, kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Karawang, Pipih Dahpi, Kamis.

Menurut dia, areal pertanian yang kemungkinan bisa beralih fungsi menjadi pusat bisnis dan pemukiman itu berlokasi di bagian selatan Jalan Lingkar Luar Karawang mulai dari Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, sampai Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur.

"Ke depan, areal pertanian itu kemungkinan akan beralih fungsi, karena sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang, lahan tersebut diperuntukkan sebagai area bisnis dan pemukiman serta perkantoran," katanya, pada sela rapat bersama Komisi C DPRD Karawang.

Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kemungkinan terjadinya alih fungsi pertanian tersebut, yang kini masih terhampar areal sawah di daerah itu. Karena berdasarkan aturan, areal pertanian itu memungkinkan untuk berubah fungsi.

"Jika ditotal, areal pertanian yang dibolehkan berubah fungsi sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Karawang mencapai 1.200 hektare," kata dia.

Staf Senior Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang Agus Efendi mengatakan, saat ini sudah ada ratusan hektare areal persawahan di sepanjang sisi Jalan Lingkar Luar yang berubah fungsi menjadi perumahan.

Kemungkinan besar, kata dia, semua lahan pertanian di berada di sisi sepanjang jalan itu akan berubah fungsi ke sektor lain, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Karawang.

Sekretaris Komisi C DPRD Karawang, Ahmad Zamakhsyari, mengatakan saat ini areal pertanian di Karawang belum bisa dilindungi secara permanen, sebab hingga kini Karawang belum memiliki Perda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013