Jakarta (ANTARA/JACX) - Sejumlah pihak melaporkan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan pada Presiden Joko Widodo yang diucapkannya pada konsolidasi akbar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. 

Beredar konten di media sosial platform Facebook yang mengklaim bahwa Rocky telah dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Dalam narasi video tersebut, dinyatakan Rocky Gerung telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan.

Video yang diunggah pada 14 Agustus 2023 itu berdurasi 10 menit 25 detik dan diberi judul “BRE4K!NG NEWS! R0CKY GERVNG D!V0N!S SEVMVR H!DVP 0LEH H4K!M PENG4D!L4N & L4NGSVNG J4L4N! HVKVM4N!

Pada thumbnail dari video tersebut video terdapat gambar Rocky sedang berjalan dengan dikawal oleh polisi yang diberi keterangan berikut: 

“BREAKING NEWS.

ROCKY GERUNG DIVONIS SEUMUR HIDUP.

GUGATAN KE PENGADILAN AKHIRNYA DISAHKAN OLEH HAKIM.”

Tangkapan layar Facebook Rocky Gerung disebut divonis seumur hidup. (ANTARA/HO- Facebook)
Penjelasan:

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar thumbnail yang terpampang dalam video tersebut ternyata diambil dari laman Detik.com ini, yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan judul video.

Gambar tersebut menunjukkan ketika Rocky Gerung menjadi saksi di Pengadilan Negeri Solo pada 9 Maret 2023 untuk menjadi saksi ahli kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Jadi jauh sebelum kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi oleh Rocky terjadi.

Lalu ketika video tersebut diteliti secara seksama hingga tuntas, tidak ada informasi mengenai Rocky Gerung yang divonis hukuman seumur hidup. Penjelasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narator dalam video hanya membacakan artikel dari beberapa sumber berita seperti laman Kaltim Post  dan CNN Indonesia, yang membahas gugatan perdata yang diajukan oleh pengacara David Tobing terhadap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Tahapan kasus dugaan penghinaan oleh Rocky belum mencapai tahap penuntutan pengadilan dan polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, dan barang bukti terkait dengan laporan yang masuk terhadap Rocky Gerung. Keterangan dari polisi juga menyatakan bahwa Rocky belum dimintai keterangan sebagai terlapor karena masih ada proses pengumpulan bukti yang sedang dilakukan.

Dengan demikian, narasi dari judul video yang menyebutkan bahwa Rocky telah divonis hukuman seumur hidup adalah tidak benar (disinformasi). Video yang beredar tidak mencerminkan konten yang sesungguhnya, dan isinya hanya membahas gugatan perdata terhadap Rockyterkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

 

Klaim: Rocky Gerung divonis hukuman seumur hidup

Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! Hakim Wahyu Iman Santoso alami kecelakaan usai vonis mati Ferdy Sambo

Cek fakta: Hoaks! Kapolri umumkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo

Baca juga: Hakim PN Jember vonis terdakwa kiai cabul delapan tahun penjara

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023