"KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan UPTD PPA DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus tersebut.
"UPTD PPA DKI Jakarta sudah melakukan pendampingan hukum dan telah menjadwalkan pemeriksaan psikologis bagi korban sesuai rujukan polisi," kata Nahar.
Korban diketahui mengalami trauma atas peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya.
"(Korban) masih trauma," katanya.
Sebelumnya, BM (66) melakukan pencabulan terhadap balita 4 tahun di mushola kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Pencabulan terjadi usai BM menunaikan ibadah shalat dzuhur pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8). Perbuatan keji pelaku terekam kamera CCTV di mushola.
BM pun langsung ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Timur pasca warga melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Polisi tangani kasus pencabulan anak di lingkungan Masjid Tulungagung
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan lima anak korban pencabulan di NTT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023