Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap anak balita korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek di mushola di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan UPTD PPA DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus tersebut.

"UPTD PPA DKI Jakarta sudah melakukan pendampingan hukum dan telah menjadwalkan pemeriksaan psikologis bagi korban sesuai rujukan polisi," kata Nahar.

Korban diketahui mengalami trauma atas peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya.

"(Korban) masih trauma," katanya.

Sebelumnya, BM (66) melakukan pencabulan terhadap balita 4 tahun di mushola kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Pencabulan terjadi usai BM menunaikan ibadah shalat dzuhur pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8). Perbuatan keji pelaku terekam kamera CCTV di mushola.

BM pun langsung ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Timur pasca warga melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Polisi tangani kasus pencabulan anak di lingkungan Masjid Tulungagung

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan lima anak korban pencabulan di NTT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023