Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Australia sepakat memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia berupa proyek sistem "CEKAL" yang digunakan untuk mengawasi mobilitas para teroris. "Proyek sistem CEKAL merupakan bentuk kemitraan lembaga imigrasi Indonesia dan Australia," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, kepada pers, di Nusa Dua, Bali, Rabu. Hal tersebut dikemukakan usai melakukan pertemuan tertutup empat mata dengan Menteri Imigrasi dan Urusan Multikultural Australia Senator Amanda Vanstone. Menteri Hamid mengatakan, sistem tersebut akan mulai diimplimentasikan pada Juli 2006 dan selesai menjelang akhir 2007. Lamanya penerapan itu, katanya, menyangkut rancangan yang lebih lengkap, pemasangan peralatan dan pengujian sistem, disamping penyediaan buku panduan prosedur operasional dan pelatihan. "Dukungan dan pemeliharaan sistem CEKAL akan disediakan oleh Pemerintah Australia hingga Juni 2010," kata Hamid. Ia menambahkan, sistem itu akan ditempatkan di lima titik pelabuhan utama dan kantor imigrasi, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), pelabuhan di Medan, serta di pelabuhan di Batam. Sistem CEKAL tersebut nantinya akan membantu meningkatkan manajemen perbatasan, keamanan bandara dan memperketat kapasitas anti teroris Indoensia. Menteri Hukum dan HAM mengatakan pula, dalam pembicaraan empat tadi juga dibicarakan mengenai pentingnya peningkatan kerjasama imigrasi antara kedua negara, antara lain dengan adanya pengiriman tenaga imigrasi Indonesia ke Australia. "Pembicaraan tadi lebih memfokuskan soal imigrasi dan pendidikan disamping adanya bantuan Australia sistem CEKAL," kata Hamid. Menteri Imigrasi dan Urusan Multikultural Senator Amanda Vanstone mengatakan, sistem CEKAL itu nantinya juga akan mampu memperluas kemampuan Indonesia dalam memerangi migrasi ilegal dan meningkatkan keamanan perjalanan di kedua negara. "Sistem CEKAL yang akan digunakan di bandara dan kantor imigrasi, juga akan digunakan di kedutaan dan konsulat di seluruh negara. Tukuannya untuk memeriksa apakah orang yang mengajukan visa atau izin masuk tercatat dalam daftar orang yang mendapat pengawasan," kata Senator Amanda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006