Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun (kondisinya), KPK dibutuhkan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun (kondisinya), KPK dibutuhkan masyarakat,” kata Boyamin saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Boyamin menjelaskan KPK dianggap sebagai anak kandung, dibentuk setelah reformasi, tepatnya tanggal 29 Desember 2003 pada era Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, bersamaan dengan itu dibentuk juga Komisi Yudhisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembentukan KPK, KY dan MK, kata dia, menjadi simbol bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, dimana penegakan hukum dilakukan oleh institusi dan lembaga negara.

“Tujuannya supaya checks and balance, saling mengontrol, saling bersaing, jadi KPK itu keberadaannya dibutuhkan untuk itu,” ujarnya.

Menurut Boyamin, KPK sulit untuk dibubarkan karena telah dikeluarkannya keputusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK serta umur pencalonan pimpinan KPK. Yang mana putusan tersebut sudah diatur oleh konstitusi.

Putusan MK tersebut, kata dia, bukan sebatas undang-undang, karena undang-undang bisa dibubarkan karena tidak dimunculkan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tetapi, keputusan MK tersebut sejajar dengan UUD 1945, maka keputusan tersebut susah untuk dihapus. Keputusan MK menjaga agar UUD 1945 dipatuhi dan tidak dilanggar.

Baca juga: MK tolak uji materi MAKI terkait masa jabatan pimpinan KPK

“Nah dengan sudah ada keputusan MK menyangkut umur dan sebagainya, penguatan KPK maka semakin sulit dibubarkan dengan keputusan itu seakan-akan sudah diatur oleh konstitusi karena sudah dikuatkan oleh MK jadi semakin sulit untuk dibubarkan,” katanya.

Boyamin mengaku tidak setuju KPK dibubarkan, karena apapun kondisi lembaga itu sekarang keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat dan sudah punya dasar hukum yang kuat, yaitu putusan MK.

Adapun apa yang disampaikan oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri terkait pembubaran KPK, Boyamin menyebut hal itu adalah kritik bagi perbaikan KPK ke depannya agar lebih baik dalam kinerja pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau dibubarkan rasanya kita rugi. Karena, apapun adanya kalau soal kurang efektif  ya itu sebagai kritik dari Ibu Megawati. Harus dijawab oleh KPK supaya lebih efektif dan lebih hebat lagi dalam pemberantasan,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK jangan hanya sekadar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saja, tapi juga pemberantasan korupsi secara menegakkan hukum dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, yakni perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, penegakan hukum bidang korupsi yang dilakukan KPK sudah merupakan bagian dari pencegahan.

“Jadi hebat di pemberantasan juga termasuk pencegahan. Nah itu pencegahan tata kelola pemerintahan yang baik yang antisuap, KKN, dan transparan juga terbuka sehingga semua orang bisa melihat dan terjadi kompetisi yang baik di pengadaan maupun di jabatan-jabatan,” paparnya.

Perbaikan-perbaikan ini, kata Boyamin, menjadi pekerjaan rumah KPK untuk menjadi lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

“Itu alasan-alasan yang bisa dikemukakan kenapa KPK masih diperlukan. Kalau alasan tidak efektif ya harus dibenahi, ya didukung semuanya termasuk Bu Mega. Karena, kalau dibubarkan nanti akan membentuk lagi akan lebih susah lagi, kita semua menyesal kalau dibubarkan,” kata Boyamin.

Baca juga: Novel Baswedan: Pemberantasan korupsi wajib dilakukan
Baca juga: Megawati soroti keberadaan KPK


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023