bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan warga kurang mampu mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk jaminan hidup mereka.

"Pemberian keduanya sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat kurang mampu khususnya para anak dan lansia," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Munjirin menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat bisa hidup lebih layak dan sejahtera.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Dia berharap dengan adanya bantuan ini warga kurang mampu bisa merasakan sejumlah manfaat dari KAJ dan KLJ.

Baca juga: Jakarta Timur beri bansos untuk gizi ribuan lansia dan anak

"Diharapkan bantuan ini mampu memenuhi kebutuhan dasar dan keperluan penunjang lain," katanya.

Sementara, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Bernard Tambunan menambahkan penerima KAJ dan KLJ di 2023 mengalami peningkatan.

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima dana pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) sebesar Rp300 ribu per orang yang nanti didistribusikan melalui rekening Bank DKI setiap bulan.

"Penerima bansos 2023 meningkat. KAJ meningkat 132,62 persen, KLJ meningkat 90,43 persen, dari data tahun lalu," ujar Bernard.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 81 ribu orang sebagai penduduk miskin di Jaksel hingga 2022.

Baca juga: Pemprov DKI perkuat bansos untuk kurangi beban masyarakat tak mampu

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lestari mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar Bansos PKD itu tepat sasaran.

"Tahun 2023 penerima bantuan sosial sebanyak 240.749 jiwa, paling banyak KLJ. Bagi nama yang belum terdaftar dan layak untuk menerima bansos akan dilakukan pendataan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial," kata Premi.

Premi mengingatkan kembali kepada penerima bantuan itu agar menggunakan bantuan sesuai dengan keperluan kebutuhan pokok, bukan digunakan hal yang di luar kepentingan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023