Islamabad (ANTARA News) - Mantan Perdana Menteri Pakistan Raja Pervez Ashraf, Senin, dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota parlemen pada 11 Mei karena tidak jujur, kata beberapa pejabat Komisi Pemilihan Umum.

Pencalonan Ashraf ditantang dengan alasan dugaan penyalahgunaan dana kebebasan para pemilihnya di Rawalpindi, dekat Ibu Kota Pakistan, Islamabad. Ashraf juga diduga melakukan korupsi dalam mengesahkan kontrak dan pembelian Proyek Tenaga Listrik Sewa, serta menghina pengadilan.

Ia juga dituduh mengangkat dua menantu lelakinya ke posisi tinggi yang digambarkan sebagai contoh nepotisme, "favoritisme" dan korupsi nyata.

Pesaing Ashraf telah mendekati Komisi Pemilihan Umum lokal agar mendiskualifikasikan dia dari pencalonan pemilihan umum sebab undang-undang dasar negeri tersebut tidak mengizinkan orang yang korup mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum lokal telah menolak pencalonan Ashraf, demikian laporan Xinhua. Namun ia telah mengajukan banding ke pengadilan pemilihan umum di Pengadilan Tinggi --yang juga menolak permohonannya, Senin malam.

Pengacara pembela Ashraf mengatakan satu permohonan banding akan diajukan ke Mahkamah Agung guna menantang putusan pengadilan itu.

Ashraf adalah mantan perdana menteri ke dua yang dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan umum 11 Mei.

Mahkamah Agung telah mendiskualifikasi Yusuf Raza Gilani, setelah ia dicopot karena membangkang terhadap perintah pengadilan untuk mengirim surat kepada Pemerintah Swiss guna membuka kembali kasus suap terhadap Presiden Asif Zardari.


Penerjemah: Chaidar Abdullah

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013