Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menegaskan kesiapan partainya untuk memenangkan Prabowo Subianto di seluruh wilayah Indonesia.

”PBB mendukung Pak Probowo sebagai calon presiden (capres) bukan di Jakarta saja, tapi di seluruh Indonesia, khususnya dewan pimpinan wilayah (DPW) yang ada di empat zona," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan partainya akan menggelar konsolidasi pemenangan PBB pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2024.

"Sekaligus memenangkan capres Prabowo Subainto di empat zona itu," ujarnya.

Konsolidasi pertama akan digelar di zona 1 pada 26 Agustus 2023 bertempat di Makassar, dan zona 2 akan digelar 3 September 2023 di Surabaya, selanjutnya zona 3 dihelat pada 9 September 2023 di Padang, lalu terakhir di zona 4 pada 23 September akan berlangsung di Jayapura.

”Ketua wilayah dari masing-masing 4 zona ini, akan memberikan naskah komitmen satu komando pemenangan PBB pada pileg dan pilpres 2024 kepada ketua umum PBB dan nanti diserahkan ke Pak Prabowo,” jelasnya.

Dalam konsolidasi pemenangan PBB ini, kata dia, juga akan dihadiri ketua-ketua DPC PBB serta mengundang Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi yang mengusung capres Prabowo, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, dan PKB di setiap perwakilan zona.

Baca juga: Sekjen PBB: Cawapres Prabowo tak harus dari nasionalis ataupun agamis

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023