Penerapan KTR ini sudah lama dilakukan di Depok, dengan masuknya Depok menjadi salah satu nominasi kita tinggal melakukan penguatan di lokus tujuh KTR
Depok (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok Jawa Barat Supian Suri mengatakan ASEAN Smokefree Award bisa menyiapkan generasi muda yang sehat dan hebat tanpa merokok.

"Dengan adanya ASEAN Smokefree Award, tentunya kami berikhtiar mewariskan generasi-generasi muda yang sehat dan hebat salah satunya mereka tidak merokok," kata Supian Suri di Depok, Jumat.

Supian mengatakan Kota Depok, Jawa Barat menjadi salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang masuk dalam nominasi ASEAN Smokefree Award (ASA) Tahun 2023.

Baca juga: Pemkot Mojokerto ikut sukseskan Kawasan Tanpa Rokok

Untuk itu persiapan dilakukan dalam menghadapi penilaian verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 1 September 2023.

Nominasi ASEAN Smokefree Award (ASA) tersebut dalam rangka meningkatkan upaya promosi lingkungan bebas asap rokok di seluruh negara ASEAN.

Supian Suri mengucapkan trimaksih kepada Kementerian Kesehatan RI yang menominasikan Kota Depok salah satu dari 9 wilayah Indonesia yang diusulkan dalam penilaian ASEAN Smokefree Award (ASA) Tahun 2023.

Ia mengatakan, masuknya nominasi Kota Depok ini sebagai bentuk apresiasi bahwa Depok terpilih menjadi salah satu nominasi ASA di tingkat ASEAN terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang memang sudah dilakukan di Kota Depok selama ini.

Supian Suri yang juga yang menjabat sebagai Sekda Kota Depok lebih lanjut mengatakan persiapan penilaian harus dimaksimalkan dengan melibatkan tim satgas di setiap wilayah. Tentunya dalam memaksimalkan tujuh lokasi khusus (lokus) yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Baca juga: Kemenkes apresiasi komitmen daerah kendalikan konsumsi rokok

Adapun tujuh tatanan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Selain itu dikatakan Supian Suri, Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Penerapan KTR ini sudah lama dilakukan di Depok, dengan masuknya Depok menjadi salah satu nominasi kita tinggal melakukan penguatan di lokus tujuh KTR," katanya.

Terdapat sembilan wilayah di Indonesia yang terpilih masuk nominasi, yaitu DKI Jakarta, Kota Bogor, Surabaya, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Balangan, dan Kota Depok.

"Depok menjadi salah satu dari sembilan kota kabupaten di Indonesia, semoga pelaksanaan penilaian dapat berjalan lancar dengan lokus-lokus yang menerapkan KTR di Kota Depok," tuturnya.

Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Dunia diperingati Kejati Jambi dengan penyuluhan

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023