Ada 50 industri kecil menengah (IKM) yang difasilitasi pembuatannya berupa hak merek produk
Depok (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah itu dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Ada 50 Industri Kecil Menengah (IKM) yang difasilitasi pembuatannya berupa hak merek produk," kata Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya membantu IKM mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Menurutnya, HKI mempunyai sejumlah fungsi penting bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta.

"Kami setiap tahun memfasilitasi puluhan IKM untuk mendaftarkan merek, ini gratis, IKM tidak dibebani biaya apapun," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Depok siapkan anggaran Rp62,2 miliar untuk THR

Baca juga: Kota Depok masuk nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah dari Bappenas


Setiap pelaku usaha dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp1,8 juta. Tim Ditjen KI Kemenkumham RI membantu pelaku IKM hingga HKI terbit.

Lebih lanjut Dudi mengatakan sertifikat HKI ini dapat menjadi alat bukti bagi pemilik bahwa merek yang dimilikinya itu hasil karya ciptanya atau original. HKI merek ini juga menjadi aset usaha dan dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku IKM.

"Kami berharap pelaku usaha bisa naik kelas karena mereknya sudah terlindungi, terhindari dari penjiplakan merek orang lain dan ada rasa aman," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok lakukan sejumlah program kendalikan inflasi saat Ramadhan

Baca juga: Pemkot Depok catat transaksi belanja online LKPP Rp48 miliar 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024