Jakarta (ANTARA News) - Fungsi negara untuk mencapai tujuan bersama salah satunya yaitu melaksanakan ketertiban dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat agar warga negara tetap berada dalam suasana tertib yang berkeadilan.

Untuk itu alat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) diberi tugas oleh Negara guna menegakkan ketertiban dan keadilan itu.

Setiap negara didirikan tentu dengan alasan dan tujuan tertentu, di mana segenap warganya melekat kewajiban untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai negara tersebut, dan salah satu komponen penting dalam upaya mencapai tujuan itu adalah keterlibatan berbagai organisasi-organisasi yang ada dalam negara yang bersangkutan.

Di samping itu, tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengerahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur dan mengendalikan suatu regulasi dalam mencapai cita cita bangsa serta kehidupan rakyatnya.

Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, dan sejarah pembentukan Negara yang bersangkutan.

Oleh karenanya, Indonesia sebagai sebuah bangsa, memiliki Pancasila sebagai suatu tata nilai dan norma strategis yang dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Artinya jika Pancasila sudah menjadi pilihan final sebagai dasar negara, dan menjadi komitmen bersama saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka sudah seharusnya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai cita cita bangsa yang harus diwujudkan.

Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya menjadi asas dari organisasi kemasyarakatan maupun segala perangkat kebangsaan, sebagai perwujudan konkret dari komitmen bersama dalam membangun tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila bukan milik suatu rezim pemerintahan tetapi Pancasila itu milik bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia yang masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu untuk menyikapi adanya ketidak-sepahaman dalam Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) maka selayaknya dipedomani empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang satu sama lain merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.



Komitmen Reformasi

Reformasi berarti perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan bidang pendidikan.

Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar.

Oleh karena itu reformasi berimplikasi pada mengubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional maupun perubahan regulasi yang sudah terlalu lama seperti halnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam perumusan RUU Ormas sendiri mungkin banyak terjadi perbedaan pemahaman karena adanya paradigma masing masing pihak yang menilainya. Namun bukan berarti kita tidak membutuhkan suatu perubahan untuk menuju ke arah yang lebih baik dalam berserikat dan berkumpul.

Mispersepsi adalah sesuatu yang wajar dalam masyarakat demokrasi namun kebersamaan adalah tujuan yang hakiki dalam mencapai tujuan dan cita cita bangsa. Oleh sebab itu diperlukan komunikasi yang intensif antara masyarakat, Ormas, LSM, DPR dan Pemerintah hingga RUU Ormas dapat diwujudkan dan mendapat dukungan semua pihak.

Adanya aksi penolakan yang terjadi dalam pembahasan RUU Ormas adalah suatu dinamika sosial, namun tidak mesti menyurutkan kita untuk memiliki suatu regulasi yang lebih baik daripada regulasi yang lama.

Menurut hemat kami, penolakan itu bukan bertujuan untuk membatalkan sesuatu yang ada dalam RUU Ormas tetapi mungkin dibutuhkan sikap "colling down" hingga RUU Ormas tersebut akan ditetapkan sebagai Undang Undang pada waktu yang tepat.

Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan membutuhkan mitra kerja sama dengan pihak maupun negara lain. Oleh sebab itu adalah hal yang wajar jika sebagai bangsa dan negara yang berdaulat itu memiliki sikap waspada dan ingin mengetahui sumber sumber yang terkait dengan pengembangan potensi Ormas dan LSM dalam negeri maupun ormas luar negeri yang ingin berpartisipasi ataupun membantu potensi masyarakat Indonesia.

Jika kita keluar negeri atau sebaliknya saja mesti melaporkan rencana, maksud,tujuan maupun jumlah sumber dana yang kita miliki, apalagi ini dalam kapasitas yang lebih luas dan kompleks.

Terkait adanya perasaan diskriminatif terhadap ormas yang sudah lahir sejak jaman pergerakan kemerdekaan dan memberi banyak kontribusi pada proses sumber daya kemerdekaan Republik Indonesia semisal NU, Muhammadiah, Taman Siswa maka sepantasnya diberi perhatian khusus dalam RUU Ormas.

Tidak ada salahnya ditambahkan satu pasal atau poin yang khusus memberi ruang tersendiri kepada ormas yang sudah banyak berjasa kepada bangsa dan negara dan apalagi sudah eksis sebelum lahirnya Proklamasi Kemerdekaan RI.

Hal tersebut di samping sebagai penghargaan pada kontribusi ormas tersebut dan juga akan menjadi sumber motivasi kepada ormas dan LSM yang lahir kemudian.

Oleh sebab itu, RUU Ormas bukan untuk dipertentangkan tetapi harus memberi solusi yang tepat melalui ruang aspirasi publik, terutama aspirasi masukan atau kritikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk diperhatikan dan dipertimbangkan masuk dalam RUU Ormas tersebut.

*) Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO

Oleh Hayono Isman*)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013