Ini barang bukti hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Polda Metro Jaya, jadi barang bukti ditemukan kemudian pengembangan di Polda Sulsel
Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membekuk empat orang pemilik senjata api ilegal beserta puluhan amunisi tajam.

Empat pelaku kepemilikan senjata api ilegal tersebut ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di kabupaten/kota yang berbeda dengan waktu berbeda pula yaitu di Kabupaten Gowa, Toraja Utara, dan Kota Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso pada temu media di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa, mengatakan bahwa empat orang pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan pengembangan tersangka yang ditangkap di Polda Metro Jaya.

"Ini barang bukti hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Polda Metro Jaya, jadi barang bukti ditemukan kemudian pengembangan di Polda Sulsel," ujarnya.

Irjen Setyo menjelaskan empat pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan pelaku berinisial HY yang ditangkap Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sahroni dukung satgasus pemberantasan senjata api ilegal

Baca juga: Polisi bongkar peredaran senjata ilegal setelah penangkapan DE


Tersangka masing-masing berinisial MM berusia 35 tahun warga Kabupaten Gowa, kemudian RO 44 tahun dan FD 33 tahun merupakan karyawan swasta warga Kota Makassar dan RI berusia 45 tahun, seorang pegawai BUMN di Kabupaten Toraja Utara.

Kapolda mengatakan senjata api Ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

"Ada empat tersangka bersama empat barang bukti. Selain senjata api, ada juga beberapa amunisi sebagai kelengkapan senjata api," ujar Kapolda.

Saat ini, Polda Sulsel belum menemukan keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dengan dugaan jaringan teroris.

Keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023