Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan sejumlah murid perempuan yang rambutnya dicukur gurunya di Lamongan, Jawa Timur, mendapat pendampingan yang diperlukan.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lamongan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasus ini. Kami juga berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang mengalami pembotakan tersebut tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penyebab terjadinya pencukuran rambut siswi SMP ini diduga sebagai hukuman karena sejumlah siswi berjilbab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.

Peristiwa terjadi pada Rabu (23/8) ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang.

Oknum guru yang melakukan pencukuran rambut telah mendapat teguran dan berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.

Proses mediasi telah dilakukan antara pihak guru dan orang tua murid dan saat ini status dari guru tersebut sudah diberikan sanksi untuk tidak mengajar dan mendapatkan pembinaan dari Dinas Pendidikan.

Nahar menyampaikan bahwa guru itu bisa kena sanksi pidana jika tindakannya terbukti memenuhi unsur memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril serta melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan "setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain".

Selain itu, dalam Pasal 54 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan "anak di dalam dan di lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain".

Baca juga: Ketua PBNU prihatin kasus pembotakan siswi di LamonganLamonganqqqaqq

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023