Dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 produk telah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (TPBB) dalam rangka menegakkan perlindungan terhadap konsumen.

"Pengawasan Tahap I tahun 2013 ini difokuskan terhadap pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib yang terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan hidup (K3L)," ujar Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag), Bayu Krisnamurthi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

Menurut Bayu, tim TPBB telah melakukan pengawasan terhadap 100 produk selama periode Januari hingga Maret 2103, dengan komposisi 36 produk hasil produksi dalam negeri dan 64 produk barang impor.

Dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 produk telah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran SNI Wajib, 24 dugaan pelanggaran Label Bahasa Indonesia dan 36 dugaan pelanggaran terkait Manual dan Kartu Garansi).

Ia menjelaskan terhadap temuan dugaan pelanggaran Tahap I tahun 2013, telah diambil langkah tindak lanjut sebagai berikut, pertama telah dilakukan tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap 2 produk baja Lembaran Lapis Seng (BjLS), yaitu 1 produk BjLS yang berasal dari produksi dalam negeri dan 1 produk BjLS asal impor.

"Ketiga, teguran terhadap 24 produk yang tidak memenuhi ketentuan label antara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, jam dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, dan cat," ujar dia.

Untuk yang ketiga, lanjutnya, Kemendag menyampaikan surat edaran Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) kepada berbagai pihak mengenai temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran Dirjen SPK untuk peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013