Palangka Raya (ANTARA) - Humas Polda Kalteng memberikan edukasi kepada ribuan pelajar yang ada di Kota Palangka Raya agar mereka bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) setiap harinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan edukasi kepada pelajar yang berada di SMAN-2 Jalan K.S Tubun Kota Palangka Raya terkait bijak bermedia sosial, bullying dan kekerasan seksual.

"Untuk total pelajar SMAN-2 Palangka Raya yang mengikuti edukasi tersebut sebanyak 1.500 terdiri dari mereka yang berada di kelas 10, 11 dan 12," kata Erlan.

Dia menuturkan, penyampaian edukasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsudin atau yang akrab disapa Cak Sam, menyampaikan materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial.

Sosialisasi yang dilaksanakan di halaman sekolah tersebut, diikuti dengan sangat antusias oleh para pelajar. Hal itu terlihat dari banyaknya siswa yang bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Cak Sam.

"Pada intisari Undang-Undang ITE kami sampaikan dalam Stop HPPUS yang artinya setop hoaks, setop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan setop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga berpesan, jangan mempromosikan judi online di media sosial sebab itu melanggar hukum. Disamping itu, Humas Polda Kalteng memberikan pemahaman terkait video call sex (VCS).

"Jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial karena VCS bisa direkam dan akan dijadikan modus pemerasan," beber Erlan.

Diakhir kesempatan, Cak Sam berpesan, apabila ada yang menjadi korban kekerasan seksual jangan takut untuk melaporkan. Karena kalau takut melaporkan pelaku akan semakin menjadi-jadi.

"Bahkan juga sudah banyak warga Kalteng yang menjadi korban VCS, akibatnya para korban dimintai uang dan apabila tidak mengirimkan uang maka pelaku mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke media sosial dan ke orang lain," demikian Erlan Munaji.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023